Rabu, 17 Juli 2013

unsafe abortion

UNSAFE ABORTION
Unsafe abortion atau aborsi yang tidak aman adalah upaya terminasi kehamilan muda, dimana pelaksana tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman, sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.
Sedangkan menurut WHO (1998), unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, dan lingkungan yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya.

ALASAN WANITA TIDAK MENGINGINKAN KEHAMILANNYA
Alasan kesehatan, dimana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
Alasan psikososial, dimana ibu tidak sendiri tidak punya anak lagi.
Kehamilan di luar nikah.
Masalah ekonomi, menambah anak akan menambah beban ekonomi.
Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan.
Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.

CIRI – CIRI UNSAFE ABORTION
Dilakukan oleh tenaga medis atau non medis
Kurangnya pengetahuan baik pelaku ataupun tenaga pelaksana
Kurangnya fasilitas dan sarana
Status ilegal




DAMPAK
Dampak sosial.
Biaya lebih banyak, dilakukan secara sembunyi - sembunyi.
Dampak kesehatan.
Bahaya bagi ibu bisa terjadi perdarahan dan infeksi.
Dampak psikologis.
Trauma


PERAN BIDAN DALAM MENCEGAH UNSAFE ABORTION
Sex education
Bekerja sama dengan tokoh agama dalam pendidikan keagamaan
Peningkatan sumber daya manusia
Penyuluhan tentang abortus dan bahayanya.


ABORSI DILAKUKAN AMAN APABILA
Dilakukan oleh pekerja kesehatan yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak trcemar kuman dan bakteri.
Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.U

WHO memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) (WHO, 1998). Sekitar 13% dari jumlah total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi yang tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya terjadi di negara-negara berkembang (Safe Motherhood 200; 28(1)).
Tabel
Aborsi yang Tidak Aman: Perkiraan per Wilayah, per tahun
Wilayah
Jumlah aborsi yang tidak aman
Jumlah kematian akibat aborsi yang tidak aman
% kematian ibu akibat aborsi yang tidak aman
Dunia
20.000.000
78.000
13
Negara Berkembang
19.000.000
77.500
13
Asia*
9.900.000
38.500
12
Asia Tenggara
2.800.000
8.100
15
Negara maju
900.000
500
13
Sumber : WHO, 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar