Rabu, 17 Juli 2013

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS

A.            Standar Pelayanan Kebidanan

Definisi
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).


        Standar I : Falsafah dan Tujuan
        Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efisien.

        Definisi Operasional :
        a.   Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan filosofi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, misi dan filosofi masing-masing.
        b.   Ada bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pimpinan.
        c.   Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.
        d.   Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga yang menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.


        Standar II : Administrasi dan Pengelolaan
        Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya praktek pelayanan kebidanan akurat.

        Definisi Operasional :
        a.   Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan.
        b.   Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenangan yang telah disahkan oleh pimpinan.
        c.   Ada prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan.
        d.   Ada rencana / program kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
        e.   Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
        f.    Ada naskah kerjasama, program praktek dari institusi yang menggunakan latihan praktek, program, pengajaran klinik dan penilaian klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi.

        Standar III : Staf dan Pimpinan
        Pengelolaan pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan Sumber Daya Manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.

        Definisi Operasional :
        a.   Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan.
        b.   Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian.
       c.   Ada jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap per unit yang menduduki tanggung jawab dan kemampuan yang dimiliki oleh bidan.
        d.   Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala ruangan bila kepala ruangan berhalangan betugas.
        e.   Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut.

        Sumber IV : Fasilitas dan Peralatan
        Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.

        Definisi Operasional :
        a.   Tersedia peralatan yang sesuai dengan standard dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana.
        b.   Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitas barang.
        c.   Ada pelatihan khusus untuk bidan tentang penggunaan alat tertentu
        d.   Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.

        Standar V : Kebijaksanaan dan Prosedur
        Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.

        Definisi Operasional :
        a.   Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan.
        b.   Ada prosedur personalia : penerimaan pegawai kontrak kerja, hak dan kewajiban personalia.
        c.   Ada personalia pengajuan cuti personil, istirahat, sakit dan lain-lain.
        d.   Ada prosedur pembinaan personal.

        Standar VI : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
        Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

        Definisi Operasional :
        a.   Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
        b.   Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
        c.   Ada data hasil indentifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.

        Standar VII : Standar Asuhan
        Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan / manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
        Definisi Operasional :
        a.   Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan.
        b.   Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medik.
        c.   Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
        d.   Ada diagnosa kebidanan.
        e.   Ada rencana asuhan kebidanan.
        f.    Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan.
        g.   Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan.
        h.   Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.

        Standar VIII : Evaluasi dan Pengendalian mutu
              Pengelola  pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

        Definisi Operasional :
        a.   Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan.
        b.   Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan.
        c.   Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan/pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan.
        d.   Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
        e.   Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan


B.    Kode Etik

        a.   Definisi Kode Etik
              Kode etik merupakan suatu cirri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
       

        b.   Kode Etik Bidan
              Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam rapat kerja nasional. IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada kongres nasional IBI ke XII tahun 1989. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan BAB.

c.  Tujuan Kode Etik
                     Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:

1.         Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarng berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.

2.         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan materiil dan spiritualatau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.

3.         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang diperlukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi
selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang
pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara
memelihara dan menigkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian di atas,
jelas bahwa tujuan suatu profesi, menjaga dan memelihara kesejahtereaan
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu
profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.

        Secara  umum kode etik tersebut berisi 7 BAB. Ke 7 BAB dapat dibedakan atas 7 bagian yaitu :
a.   Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat.
b.   Kewajiban bidan terhadap tugasnya.
c.   Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
d.   Kewajiban bidan terhadap profesinya
e.   Kewajiban bidan terhadap diri sendiri,
f.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
g.   Penutup

        Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
        a.   Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
              1)   Setiap bidan senantiosa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
              2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang uth dan memelihara citra bidan.
              3)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
              4)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
              5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
              6)   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

        b.   Kewajiban terhadap tugasnya
              1)   Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
              2)   Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
              3)   Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh Pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

        c.   Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
              1)   Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan tean sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
              2)   Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya.


        d.   Kewajiban bidan terhadap profesinya.
              1)   Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
              2)   Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
              3)   Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

        c.   Kewajiban bidan terhadap diri sendiri.
              1)   Setiap bidan harus memelihara kesejahteraannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
              2)   Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

        f.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air.
              1)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
              2)   Setiap bidan melalui profesinya berpartisi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

        g.   Penutup
              Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia.



C.    Standar Asuhan Kebidanan
        Standar asuhan kebidanan dapat dilihat dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan yang meliputi 25 standar dan dikelompokkan berbagai berikut :

        1.   Standar pelayanan umum.
        2.   Standar pelayanan antenatal
        3.   Standar pertolongan persalinan.
        4.   Standar pelayanan nifas
        5.   Standar penanganan kegawatdarurat obstetric neonatal.

        1.   Standar Pelayanan Umum
      Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat.
      Pernyataan standar :
      Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kahamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.

      Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
      Pernyataan Standar :
      Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi semua itu hamil diwilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, smeua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir.     


2.   Standar Pelayana Antenatal
      Standar 3 : Idetifikasi Ibu Hamil

                     Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan motifasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
     
      Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
      Standar Pelayanan :
               Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal dan pemantauan ibu dan janin seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan resti atau kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hypertensi, PMS/infeksi HIV ; Memberikan pelayan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehtan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat pada kunjungan. Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
     
     

Standar 5 : Palpasi abdomen
      Pernyataan standar :
                     Bidan melakukan pemeriksaan abdominal secara seksama dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan, serta bila umur kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah janin dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.

      Standar 6 : Pengelolaan anemia pada kehamilan
      Pernyataan standar :
                      Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan, dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
      Pernyataan standar :
                     Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan arah pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala pre eklampsi lainnya serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.

      Standar 8 : Persiapan persalinan
      Pernyataan standar :
                     Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trisemester ke 3, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal itu.


3.   Standar Pertolongan Persalinan
      Standar 9 : Asuhan saat persalinan
      Pernyataan standar :
      Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah dimulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.

      Standar 10 : Persalinan yang aman
      Pernyataan standar :
      Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat.

      Standar 11 : Pengeluaran plasenta dan peregangan tali pusat
      Pernyatan standar :
      Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.

      Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi
      Standar pelayanan :
      Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.


4.   Standar Pelayanan Nifas
      Standar 13 : Perawatan bayi baru lahir
      Pernyataan standar :
      Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan, mencegah hipoksia sekunder, menentukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau meangani hipotermia.

      Standar 14 : Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan
      Pernyataan standar :
      Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam 2 jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.

      Standar 15 : Pelayan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
      Pernyataan standar :
      Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ke minggu ke 2 dan minggu ke 6 setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.


5.   Standar Penangan Kegawatan Obstetri dan Neonatal
      Standar 16 : Penanganan perdarahan pada kehamilan
      Pernyatan standar :
      Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.


      Standar 17 : Penangan kegawatan pada eklampsi
      Pernyataan standar :
      Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsi yang mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan pertama.

      Standar 18 : Penangan kegawatan pada partus lama atau macet
      Pernyataan standar :
      Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama / macet serta melakukan penangan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.

      Standar 19 : Persalinan dengan forcep rendah
      Pernyataan standar :
      Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi forcep rendah, menggunakan forcep secara benar dan menolong persalinan secara aman bagi ibu dan bayinya.

      Standar 20 : Persalinan dengan penggunaan vakum ekstraktor
      Pernyatan standar :
      Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.

      Standar 21 : Penanganan retensio plasenta
      Pernyataan standar :
      Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai kebutuhan.

      Standar 22 : Penanganan perdarahan post partum primer
      Pernyatan standar :
      Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan post partum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.

      Standar 23 : Penanganan perdarahan post partum sekunder :
      Pernyataan standar :
      Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk menyelematkan jiwa ibu dan atau merujuknya.
      Standar 24 : Penangan sepsi puerperalis
      Pernyataan standar :
      Bidan mampu mengenali secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.

      Standar 25 : Penanganan Asfiksia
      Pernyataan standar :
      Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan memberi perawatan lanjutan.



D.    Registrasi Praktik Bidan                     
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN



Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
3.Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
4.Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
5.Surat Izin Praktik Bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
6.Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur.
7.Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
8.Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).



PERIZINAN

Pasal 2
(1)Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.


Pasal 3
(1)Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
(2)Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
(3)SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.


Pasal 4
(1)Untuk memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
a.fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
b.surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
d.pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
f.rekomendasi dari organisasi profesi.
(2)Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, maka Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
(4)Contoh surat permohonan memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalamFormulir I terlampir.
(5)Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
(6)Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.


Pasal 5
(1)SIKB/SIPB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)Dalam hal SIKB/SIPB dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota maka persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.
(3)Permohonan SIKB/SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.


Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik.


Pasal 7
(1)SIKB/SIPB berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya.
(2)Pembaharuan SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan melampirkan:
a.fotokopi SIKB/SIPB yang lama;
b.fotokopi STR;
c.surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
d.pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e; dan
f.rekomendasi dari organisasi profesi.


Pasal 8
SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
a.tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB.
b.masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c.dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.




PENYELENGGARAAN PRAKTIK

Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.pelayanan kesehatan ibu;
b.pelayanan kesehatan anak; dan
c.pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.



Pasal 10
(1)Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2)Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pelayanan konseling pada masa pra hamil;
b.pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
c.pelayanan persalinan normal;
d.pelayanan ibu nifas normal;
e.pelayanan ibu menyusui; dan
f.pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
(3)Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a.episiotomi;
b.penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;
c.penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d.pemberian tablet Fe pada ibu hamil;
e.pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;
f.fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;
g.pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
h.penyuluhan dan konseling;
i.bimbingan pada kelompok ibu hamil;
j.pemberian surat keterangan kematian; dan
k.pemberian surat keterangan cuti bersalin.


Pasal 11
(1)Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
(2)Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a.melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat;
b.penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
c.penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d.pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah;
e.pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
f.pemberian konseling dan penyuluhan;
g.pemberian surat keterangan kelahiran; dan
h.pemberian surat keterangan kematian.


Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berwenang untuk:
a.memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan
b.memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.


Pasal 13
(1)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
a.pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit;
b.asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter;
c.penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan;
d.melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan;
e.pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah;
f.melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
g.melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya;
h.pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi; dan
i.pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
(2)Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.


Pasal 14
(1)Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3)Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.


Pasal 15
(1)Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
(2)Bidan praktik mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.


Pasal 16
(1)Pada daerah yang belum memiliki dokter, Pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
(2)Apabila tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
(3)Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.


Pasal 17
(1)Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat;
b.menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan; dan
c.memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)Ketentuan persyaratan tempat praktik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalamLampiran Peraturan ini.


Pasal 18
(1)Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk:
a.menghormati hak pasien;
b.memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
c.merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
d.meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e.menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
f.melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis;
g.mematuhi standar; dan
h.melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
(2)Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.


Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak:
a.memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
b.memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
c.melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
d.menerima imbalan jasa profesi.




PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pasal 20
(1)Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
(2)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik.
(3)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 21
(1)Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(3)Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan praktik bidan.
(4)Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta menetapkan dokter puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas supervisi terhadap bidan di wilayah tersebut.


Pasal 22
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan yang berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.


Pasal 23
(1)Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
(2)Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c.pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d.pencabutan SIKB/SIPB selamanya.


Pasal 24
(1)Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin/STR kepada kepala dinas kesehatan provinsi/Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) terhadap Bidan yang melakukan praktik tanpa memiliki SIPB atau kerja tanpa memiliki SIKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2)Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan sementara/tetap kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB.



KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25
(1)Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2)Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya, berdasarkan Peraturan ini.


Pasal 26
Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan/atau belum dapat melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.


Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan Peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.


Pasal 28
Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.



KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dan praktik bidan; dan
b.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


E.    Kewenangan Bidan Komunitas


        Wewenang bidan dalam memberikan pelayanan di komunitas yaitu :
        1.   Meliputi kepada wanita
              Meliputi pada masa pra nikah termasuk remaja putri, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas dan menyusui.
        2.   Pelayanan kesehatan pada anak yaitu pada masa bayi, balita dan anak pra sekolah, meliputi :
              a.   Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan.
              b.   Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir.
              c.   Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif
              d.   Pemantauan tentang balita.


        3.   Beberapa tindakan termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :
              a.   memberi imunisasi pada wanita usia subur, termasuk remaja putri, calon pengantin dan bayi.
              b.   Memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan, meliputi oksitosin sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
              c.   Melakukan tindakan amniotomi pada kala aktif dengan letak belakang kepala dan diyakini bayi dapat lahir pervagina.
              d.   KBI dan KBE untuk menyelamatkan jiwa ibu.
              e.   Ekstraksi vakum pada bayi dengan kepala di dasar panggul.
              f.    Hipotermi pada bayi baru lahir
              g.   Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
        4.   Memberikan pelayanan KB
        5.   Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
        6.   Kewajiban bidan dalam menjalankan kewenangannya seperti :
              a.   Meminta persetujuan yang akan dilakukan.
              b.   Memberikan informasi.
              c.   Melakukan rekam medis.
        7.   Pemberian uterotonika saat melakukan pertolongan persalinan.
        8.   Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologi ringan.
        9.   Penyediaan dan penyerahan obat-obatan :
              a.   Bidan menyediakan obat maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
              b.   Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar